Rabu, 23 Oktober 2013

Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan Sub Bidang Statistik Pengendalian dan Evaluasi




Bidang Statistik  Pengendalian dan Evaluasi, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengumpulan dan analisis data, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat Bidang Statistik dan Pelaporan, mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan ;
  2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data hasil pelaksanaan pembangunan;
  3. pelaksanaan penyusunan informasi pelaksanaan perencanaan pembangunan dan Hasil-hasil Perencanaan Pembangunan;
  4. pelaksanaan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah serta Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan;
  5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah dan Kinerja Pembangunan Sektoral;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan bidang Statistik dan pelaporan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan;
Bidang Statistik dan Pelaporan, terdiri dari:
  1. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
  2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi, mempunyai tugas :
  1. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pengendalian perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan;
  2. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan;
  3. menyiapkan bahan analisis hasil pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya;
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Bidang Pelaporan, mempunyai tugas :
  1. menyiapkan bahan analisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi dari SKPD;
  2. menyiapkan bahan fasilitasi pelaporan pelaksanaan program pembangunan oleh SKPD
  3. menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pembangunan secara berkala;
  4. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan keterangan pertanggung-jawaban Gubernur akhir tahun anggaran dan akhir masajabatan;
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang 

 ada pun jenis jenis pelaporan yang di kelola oleh Bidang Statistik  Pengendalian dan Evaluasi

  1. SIPD (Data Informasi Pembangunan Daerah) 
  2. DAK (Dana Alokasi Khusus)
  3. PP 39 Tahun 2006
  4. TEPPA

 adapun Pengertian  penjelasan ketiga pelaporan tersebut

  • Sistem informasi profil daerah (SIPD) merupakan kegiatan penyusunan data base Departemen Dalam Negeri yang pelaksanaannya dikelola dan dikoordinasikan oleh Bappeda, guna penyediaan data aktual yang disajikan secara berkala (setiap tahun) demi membantu para pemangku kepentingan (stake holder), agar relevan dan mendekati realita dalam pengambilan kebijakan serta keputusan, sehingga dapat menentukan arah yang tepat bagi pembangunan nasional

 

Dasar Hukum
  • UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
  • PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Mekanisme Pengalokasian DAK
  • Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu
  1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
  2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
  • Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  • PP 39 Tahun 2006 yaitu tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, di dalam pelaksanaannya, kegiatan evaluasi dapat dilakukan pada berbagai tahapan yang berbeda, yaitu;
  •   Evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante), yaitu evaluasi dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan dengan tujuan untuk memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya;

  •   Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going), yaitu evaluasi dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pembangunan untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya, dan

  •  Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post), yaitu evaluasi yang dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir, yang diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini digunakan untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan) dari suatu program.


Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Data Informasi Pembangunan Daerah Dengan Kabupaten / Kota

          
Blue Atlantic Internasional Hotel Banjarmasin 25-27 Maret 2013   








Blue Atlantic Internasional Hotel Banjarmasin 25-27 Maret 2013



Rapat Teppa di Aula Gedung Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan








Format Pelaporan Teppa

Rapat Pengendalian dan  Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Dalam Negeri

Hotel Nasa 25 September 2013




















https://www.facebook.com/rendy.bappeda?ref=tn_tnmn