Bidang Statistik Pengendalian dan Evaluasi,
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengumpulan
dan analisis data, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat Bidang Statistik dan Pelaporan, mempunyai fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan ;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data hasil pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan penyusunan informasi pelaksanaan perencanaan pembangunan dan Hasil-hasil Perencanaan Pembangunan;
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah serta Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah dan Kinerja Pembangunan Sektoral;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan bidang Statistik dan pelaporan;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan;
Bidang Statistik dan Pelaporan, terdiri dari:
- Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
- Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin
oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang;
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pengendalian perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan;
- menyiapkan bahan analisis hasil pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Bidang Pelaporan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan analisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi dari SKPD;
- menyiapkan bahan fasilitasi pelaporan pelaksanaan program pembangunan oleh SKPD
- menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pembangunan secara berkala;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan keterangan pertanggung-jawaban Gubernur akhir tahun anggaran dan akhir masajabatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
ada pun jenis jenis pelaporan yang di kelola oleh Bidang Statistik Pengendalian dan Evaluasi
- SIPD (Data Informasi Pembangunan Daerah)
- DAK (Dana Alokasi Khusus)
- PP 39 Tahun 2006
- TEPPA
adapun Pengertian penjelasan ketiga pelaporan tersebut
Sistem informasi profil daerah (SIPD) merupakan kegiatan penyusunan data base Departemen Dalam Negeri yang pelaksanaannya dikelola dan dikoordinasikan oleh Bappeda, guna penyediaan data aktual yang disajikan secara berkala (setiap tahun) demi membantu para pemangku kepentingan (stake holder), agar relevan dan mendekati realita dalam pengambilan kebijakan serta keputusan, sehingga dapat menentukan arah yang tepat bagi pembangunan nasional
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dasar
Hukum
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
- PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Mekanisme
Pengalokasian DAK
- Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
- Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan
keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi
belanja PNSD;
- Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan
karakteristik daerah; dan
- Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan
indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana,
serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Penghitungan
alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu
- Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
- Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
- Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum,
kriteria khusus, dan kriteria teknis.
- Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan
dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan
kriteria teknis.
- Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
- PP 39 Tahun 2006 yaitu tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, di dalam pelaksanaannya, kegiatan evaluasi dapat dilakukan pada berbagai tahapan yang berbeda, yaitu;
- Evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante), yaitu evaluasi dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan dengan tujuan untuk memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya;
- Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going), yaitu evaluasi dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pembangunan untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya, dan
- Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post), yaitu evaluasi yang dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir, yang diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini digunakan untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan) dari suatu program.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Data Informasi Pembangunan Daerah Dengan Kabupaten / Kota
Blue Atlantic Internasional Hotel Banjarmasin 25-27 Maret 2013 |
Blue Atlantic Internasional Hotel Banjarmasin 25-27 Maret 2013 |
Rapat Teppa di Aula Gedung Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan
Format Pelaporan Teppa |
Rapat Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Dalam Negeri
Hotel Nasa 25 September 2013 |
https://www.facebook.com/rendy.bappeda?ref=tn_tnmn